Hari pernikahan merupakan salah satu peristiwa paling bermakna dalam perjalanan hidup seorang anak manusia. Perasaan haru, bahagia, tawa & airmata bercampur aduk menjadi satu. Pastinya, tidak ada satupun manusia yang enggan menikah, bahkan yang sudah pernah menikah saja, banyak yang ingin menikah kembali.Bagi seorang muslim, pernikahan merupakan bukti nyata mengikuti sunnah Rasulullah saw, beliau saw bersabda, "Barang siapa telah mempunyai kemampuan untuk menikah kemudian ia tidak menikah maka dia bukan termasuk umatku".
Pernikahan di mata islam bukanlah semata sebagai sarana terhormat untuk mendapatkan anak yang sholeh, bukan semata cara untuk mengekang penglihatan, hendak menyalurkan biologis, atau semata menyalurkan naluri saja. Tapi Islam mempunyai pandangan bahwa pernikahan sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan yang lebih besar yang meliputi aspek kemasyarakatan berdasarkan islam yang mempengaruhi eksistensi umat islam di kemudian hari.
Pernikahan menurut islam berdasarkan kepada rukun & syarat-syaratnya. Salah satu hal yang penting, sah atau tidaknya sebuah pernikahan adalah adanya wali nikah bagi perempuan.
Rasululllah saw bersabda, Laa nikaha illa waliy, Tidak ada pernikahan tanpa wali.
Bahkan pada hadist lain Rasulullah saw mengulangi peringatannya hingga 3 kali, ‘ayyumam roatin nakahat ghoiri idzni waliyyaha fanika huwa bathil, fanika huwa bathil, fanika huwa bathil, Siapapun di antara wanita yg menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.
Rasululllah saw bersabda, Laa nikaha illa waliy, Tidak ada pernikahan tanpa wali.
Bahkan pada hadist lain Rasulullah saw mengulangi peringatannya hingga 3 kali, ‘ayyumam roatin nakahat ghoiri idzni waliyyaha fanika huwa bathil, fanika huwa bathil, fanika huwa bathil, Siapapun di antara wanita yg menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.
Oleh karena itu, janganlah kita mengikuti bisikan-bisikan jahat yang dihembuskan oleh aktivis feminis & kaum liberal yang mempromosikan ajaran bahwa wanita boleh menikah tanpa wali. Sesungguhnya mereka bukanlah hendak membela hak ataupun menaikkan derajat perempuan, melainkan mereka hendak menghina, melecehkan bahkan menjerumuskan wanita.
Menjadi wali nikah, merupakan pengalaman luar biasa bagiku. Luar biasa, karena aku belum pernah menjadi mempelai sebelumnya, langsung naik ‘pangkat’ menjadi wali. Rasa haru, sedih, bahagia bergejolak di dada ini. Peristiwa sakral yang tidak hanya ditatap oleh mata manusia, tapi disaksikan pula oleh Allah & malaikat-malaikatNya.
Teriring doa & asa, aku ‘serahkan’ adikku kepada ‘penjaga’nya, pengayomnya, dan pemimpinnya. Mataku basah ketika kalimat-kalimat dalam ijab mendesak keluar dari bibir ini, aku teringat almarhum bapak. Rasa haru ini tak tertahankan ketika aku memeluk adikku, seraya membisikkan beberapa pesan & nasehat untuknya.
Setiap laki-laki yang telah menikah bertanggungjawab terhadap 4 wanita di sekitarnya, yaitu ibunya, adik perempuannya, istrinya & anak perempuannya. Allah azza wa jalla akan menuntut pertanggungjawaban laki-laki pada Yaumul Akhir kelak. Saat ini, aku hanya bertanggungjawab terhadap 2 wanita, sungguh aku ingin menyempurnakan ‘beban’ ini, bilakah mimpi itu menjadi nyata?
Wallahu alam bish-shawab.







